DJP Angkat Bicara Terhadap Pemakaian Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pada Perhitungan PPH 21

DJP Angkat Bicara Terhadap Pemakaian Tarif Efektif Rata-rata  (TER) Pada Perhitungan PPH 21

DJP Angkat Bicara Terhadap Pemakaian Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pada Perhitungan PPH 21--koleksi paltv

BACA JUGA:8 Bulan Terbaring Lumpuh, Warga Kayuagung Ini Butuh Uluran Tangan

Dalam kondisi saat ini, DJP mencatat sekitar 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21. Jumlah skenario tersebut mencerminkan kompleksitas pemotongan PPh Pasal 21, yang menjadi beban administratif, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Dengan diberlakukannya sistem coretax, pemerintah berupaya menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 melalui penggunaan TER.

Harapannya, TER dapat memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap periode. Upaya menyederhanakan perhitungan ini juga diharapkan dapat membantu wajib pajak dan otoritas pajak dalam membangun sistem yang dapat memvalidasi perhitungan pajak.

Simplifikasi perhitungan PPh Pasal 21 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses bisnis.

BACA JUGA:Truk Boks Ekspedisi Terjun ke Sungai Lubai

Besaran TER

Adapun skema pemotongan PPh 21 sesuai ketentuan pada PP 58/2023 dan PMK 168/2023 adalah sebagai Berikut:

Dalam skema yang telah dipersiapkan, ditemukan tiga kategori Tunjangan Eksklusif Rinci (TER) yang akan diterapkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

TER Bulanan akan menjadi acuan bagi karyawan tetap atau pensiunan. TER Bulanan terbagi ke dalam tiga tabel tarif berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan spesifikasi sebagai berikut:

TER A, berlaku untuk PTKP TK/0 (sebesar Rp54 Juta); TK/1 dan K/0 (sebesar Rp58,5 juta);

BACA JUGA:Kejati Sumsel Fokus Tangani Mega Korupsi Hingga Triliunan Rupiah, Kasus Apa Itu?

TER B, berlaku untuk PTKP TK/2 dan K/1 (sebesar Rp63 juta); TK/3 dan K/2 (sebesar Rp67,5); serta TER C, digunakan untuk PTKP K/3 (sebesar Rp72 juta).

TER Harian, dibagi menjadi dua tarif, di mana tarif efektif 0% berlaku untuk penghasilan bruto di bawah Rp450 ribu, sementara tarif efektif 0,5% diterapkan untuk penghasilan bruto antara Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber