Bea Cukai Berencana Perluas Objek Pajak Mulai dari Tiket Konser Sampai Deterjen
Bea Cukai Berencana Perluas Objek Pajak Mulai dari Tiket Konser Sampai Deterjen--free pik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan pernyataan mengenai rencana untuk memperluas cakupan barang yang akan dikenakan Cukai, termasuk tiket pertunjukan seni dan produk deterjen.
Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya minat publik terhadap konsumsi tiket pertunjukan seni, seperti yang terlihat pada harga tiket untuk konser-konser besar seperti Coldplay yang mencapai jutaan rupiah.
Menurut Iyan Rubiyanto, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan untuk mengatur ulang jenis-jenis barang yang termasuk dalam daftar kena cukai.
Selain tiket konser, DJBC juga mengusulkan untuk menambahkan barang-barang sehari-hari seperti produk rumah tangga, makanan cepat saji, tisu, penyedap rasa, batu bara, dan deterjen.
BACA JUGA:Pesona Megalitikum Sulawesi Tengah: Jejak Peradaban Ribuan Tahun
Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah seminar di PKN STAN dengan tema 'Menggali Potensi Cukai: Menghadapi Tantangan, Mewujudkan Masa Depan yang Berkelanjutan'.
Iyan menekankan pentingnya kesadaran akan dampak lingkungan dan sosial dari penggunaan deterjen, sebagai salah satu alasan untuk memasukkan produk ini ke dalam daftar potensial yang akan dikenakan cukai. "Kita sering menggunakan deterjen setiap hari.
Namun, pernahkah kita memikirkan akibat dari limbah deterjen terhadap lingkungan kita?" ujarnya.
Di sisi lain, Nirwala Dwi Heriyanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menegaskan bahwa proposal untuk menaikkan pajak atas barang-barang tersebut masih dalam tahap awal evaluasi dan belum diputuskan secara final.
BACA JUGA:Build Zhuxin Terkini dari Top Global: Dominasi Meta dengan Mage Terkuat!
"Ini masih usulan yang sedang dikaji, termasuk penerimaan masukan dari berbagai pihak terutama kalangan akademisi," katanya.
Menurut Nirwala, proses penetapan barang yang dikenakan cukai adalah proses yang kompleks dan memakan waktu, yang melibatkan berbagai stakeholder termasuk DPR dan masyarakat umum.
Menurut Nirwala, Bea cukai memulai dengan mengajukan proposal ke DPR, menetapkan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan merumuskan peraturan pemerintah sebagai payung hukum untuk pelaksanaan kebijakan ekstensifikasi cukai ini.
Pemerintah mempertimbangkan dengan cermat barang-barang yang akan dikenakan cukai, mengingat dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang mungkin ditimbulkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber