DJP Angkat Bicara Terhadap Pemakaian Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pada Perhitungan PPH 21

DJP Angkat Bicara Terhadap Pemakaian Tarif Efektif Rata-rata  (TER) Pada Perhitungan PPH 21

DJP Angkat Bicara Terhadap Pemakaian Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pada Perhitungan PPH 21--koleksi paltv

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menanggapi kehebohan yang muncul terkait penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa penerapan TER bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 di luar bulan Desember.

"Diterapkannya tarif efektif bertujuan untuk mempermudah perhitungan PPh 21 di luar bulan Desember," ungkapnya kepada detikcom pada Jumat (26/1/2024).

Astuti menjelaskan bahwa tarif efektif bulanan dirumuskan untuk memastikan pengguna dapat menghitung PPh 21 yang mendekati total pajak yang seharusnya dibayarkan selama setahun.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa dan Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin Tinjau Warga Terdampak Banjir

Dengan demikian, pada bulan Desember, masyarakat tidak akan mengalami kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak yang signifikan.

Menurut Astutui, Tarif efektif pajak  ini diformulasikan dengan mempertimbangkan berbagai potongan, seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan potongan-potongan lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Aturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Meskipun demikian, aturan ini menjadi sorotan di media sosial. Seorang pengguna media sosial X (sebelumnya Twitter) menyoroti besarnya pemotongan pajak pada akhir tahun, yaitu Desember, jika menggunakan perhitungan dengan TER.

BACA JUGA:BPBD dan Damkar Muara Enim Siapkan Suplai Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir

"Hati-hati saat menerima gaji bulan Januari, rasanya pendapatan setelah pajak lebih besar. Ini karena adanya aturan PP-58/2023, dan siap-siap marah-marah pada bulan Desember karena pajaknya menjadi lebih besar," kata akun X @catuaries, seperti yang dikutip detikcom pada Kamis (25/1/2024).

Dalam konteks ini, melalui akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, dijelaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bukanlah pajak baru dan tidak menambah beban pajak baru.

"Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Ini bukan pajak baru dan tidak menambah beban pajak. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 setiap masa pajak," tulisnya.

Mengapa Menggunakan TER?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber