Kenaikan 40-75 Persen Pajak Hiburan Dinilai Pengusaha Mall di Palembang Terlalu Tinggi dan Memberatkan
Ongky Prastianto dari managemen mall di Palembang, menilai kenaikan pajak hiburan 40-75 persen terlalu tinggi dan memberatkan pengusaha, Jum’at (19/1/2024).-Aji Delia-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Keputusan Pemerintah akan menaikkan pajak hiburan menjadi 40-75 persen menuai gelombang penolakan dari pelaku usaha.
Pelaku usaha menilai kenaikan pajak terlalu tinggi dan memberatkan. Menurut salah satu perwakilan managemen mall di Palembang, Ongky Prastianto, keputusan Pemerintah untuk menaikkan pajak hiburan jasa tertentu menjadi 40-75 persen tersebut dinilai tidak wajar dan memberatkan.
Menurut Ongky, hal tersebut dapat mengganggu bisnis usaha, meskipun di pusat perbelanjaan mall-nya belom ada lokasi tempat hiburan malam.
Ongky mengaku heran dengan adanya kenaikan tarif pajak tersebut sehingga pastinya mengganggu dan sangat memberatkan. Karena, di Palembang banyak juga terdapat mall yang ada lokasi karaoke dan spa.
BACA JUGA:Pajak Hiburan Akan Naik 40 Hingga 75 Persen, Ini Kata Kepala Disbudpar Sumsel!
Meskipun begitu, Ongky Prastianto berharap agar rencana kenaikan tarif pajak hiburan bisa dikaji uilang. Saat ini para pengusaha juga masih menunggu proses judicial review dari Mahkamah Konstitusi.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah RI melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berencana menaikkan pajak barang dan jasa tertentu atau jasa hiburan, yang awalnya 15 persen akan mengalami kenaikan menjadi 40-75 persen.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv