Jika Penerapan Pajak Hiburan 40-75 Persen Mulai Diberlakukan, Pajak Bisnis Hiburan di Indonesia Paling Tinggi
Jika Penerapan Pajak Hiburan 40-75 Persen Mulai Diberlakukan, Pajak Bisnis Hiburan di Indonesia Paling Tinggi--free pik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Penerapan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% terus menuai keberatan dari kalangan pengusaha, karena dapat mengancam kelangsungan usaha mereka.
Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara dan pengusaha terkenal, baru-baru ini mengunjungi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menyampaikan keluhannya terkait aturan pajak hiburan yang tinggi tersebut.
Menurut Hotman Paris, tarif pajak hiburan sebesar 40-75% tidak masuk akal, dan hal ini telah menjadi sorotan dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri sebelumnya. Pada pertemuan di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (27/1/2024), Hotman menyatakan ketidaksetujuannya terhadap besaran tarif pajak tersebut.
Protes kenaikaan pajak hiburan ini pertamakali muncul dari unggahan pedangdut Inul daratista yang mengaku usaha karaokenya akan bertambah sepi.
Jangakan untuk naik ke angka 40 persen ke atas. Saat ini dengan kondisi 25 persen saja, tempat hiburannya sudah sepi pengunjung, bahkan untuk hari libur.
Dalam membandingkan tarif pajak hiburan di Indonesia dengan beberapa negara ASEAN, dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki tarif pajak hiburan paling tinggi. Berikut adalah perbandingannya:
Indonesia: Tarif Pajak Hiburan 40-75%
Filipina: Tarif Pajak Hiburan 18%
Singapura: Tarif Pajak Hiburan 9%
Malaysia: Tarif Pajak Hiburan 6%
Thailand: Tarif Pajak Hiburan 5%
Hotman Paris Hutapea bersama dengan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, dan artis Inul Daratista, mengungkapkan kecurigaannya terhadap peningkatan tarif pajak hiburan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber