GIPI Sumsel Siap Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Terkait Kenaikan Pajak Hiburan
GIPI Sumsel siap ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kenaikan pajak hiburan, Selasa (23/1/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kenaikan pajak hiburan, Selasa (23/1/2024).
Senada dengan keputusan GIPI Pusat, GIPI Sumsel juga menyatakan sikap penolakan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut karena dinilai akan mematikan indusri pariwisata khususnya hiburan.
Ketua GIPI Sumsel Herlan Asfiudin mengatakan, kenaikan pajak hiburan tersebut sangat membebani pelaku wisata hiburan yang ada di Sumatera Selatan. Apalagi saat ini pariwisata terkhusus wisata hiburan sedang berusaha naik seusai pandemi COVID-19.
“GIPI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melakukan peninjauan kembali terkait kebijakan ini,” kata Herlan Asfiudin.
BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Bank BNI Rp6,4 Miliar, Uang Habis Karena Judi Online
Herlan Asfiudin, Ketua GIPI Sumsel.-Ilham Wahyudi-PALTV
Menurut Herlan, dalam kondisi pariwisata yang sedang berusaha kembali bangkit setelah pandemi COVID-19, Pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bukan malah mempersulit dengan kenaikan pajak yang tinggi.
Dia menilai seharusnya pajak yang diturunkan bukan dinaikkan, sehingga dapat mendongkrak industri pariwisata kembali bangkit usai pandemi agar semakin besar pajak dari industri hiburan yang bisa disetorkan kepada Pemerintah.
Herlan Asfiudin juga menyarankan kenaikan tarif pajak yang sewajarnya saja, tidak memberatkan beberapa pihak, tidak menimbulkan celah untuk oknum curang, dan harus dicari solusinya, berapa kisaran kenaikan pajak yang tepat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv