Ditlantas Polda Sumsel Deklarasi Zero Knalpot Brong Wujudkan Sitkamtibmas Pemilu Damai 2024

Ditlantas Polda Sumsel Deklarasi Zero Knalpot Brong Wujudkan Sitkamtibmas Pemilu Damai 2024

Ditlantas Polda Sumsel Deklarasi Zero Knalpot Brong untuk wujudkan Sitkamtibmas Pemilu Damai 2024, Jum’at (19/1/2024).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menggelar apel Deklarasi Zero Knalpot Brong guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.

Deklarasi tersebut digelar serentak oleh seluruh Polres jajaran di Sumatera Selatan dan diikuti peserta yang terdiri dari Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan, Forkopimda Kota Palembang, FKPM, FKUB, tokoh pemuda dan masyarakat, perwakilan mahasiswa, pelajar, serta komunitas otomotif.

Deklarasi Zero Knalpot Brong berlangsung di halaman Kantor Ditlantas Polda Sumsel pada hari Jum’at, 19 Januari 2024.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, Deklarasi Zero Knalpot Brong ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan dari Kapolda Sumsel.

BACA JUGA:Penyuluhan Kesehatan bagi Prajurit TNI, Anggota Korem 044 Gapo Diimbau Jaga Pola Hidup Sehat


Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Jum'at (19/1/2024).-Mulyadi-PALTV

"Deklarasi ini merupakan  langkah preemtif, preventif dan represif untuk mengajak seluruh elemen masyarakat karena hal ini bukan tugas Polisi saja, tapi juga tugas dari masyarakat," katanya.

Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menyebutkan bahwa knalpot brong tersebut telah melanggar peraturan Undang-Undang yang tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) juga dijelaskan, bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan raya.

"Pemakaian knalpot brong tentu melanggar peraturan tersebut, karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot brong juga menimbulkan kebisingan yang sering mengganggu orang lain," terang Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra.

BACA JUGA:Kontroversi Larangan Koper Air Wheel di Pesawat dan Respons Sultan yang Menarik Perhatian


Deklarasi Zero Knalpot Brong guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024, Jum'at (19/1/2024).-Mulyadi-PALTV

Sehingga, pengguna knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 Ayat (1) dan Pasal 106 Ayat (3) junction Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Lebih lanjut Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menjelaskan, dari Pomdam telah melakukan penertiban internal TNI. Begitupun dengan Propam yang telah menertibkan internal Polri. Seluruh elemen bergerak bersama-sama untuk melakukan penertiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv