Lengkapi Bukti Sengketa Pemilu untuk Persidangan di Mahkamah Konstitusi, KPU OKI Buka Kontainer Surat Suara

Lengkapi Bukti Sengketa Pemilu untuk Persidangan di Mahkamah Konstitusi, KPU OKI Buka Kontainer Surat Suara

Lengkapi bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU OKI buka kontainer Surat Suara, Selasa (30/4/2024).-Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Untuk melengkapi bukti persidangan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (KPU OKI) melakukan pembukaan kontainer Surat Suara pada hari Selasa, 30 April 2024.

Dibukanya kontainer Surat Suara tersebut menindaklanjuti perselisihan perolehan suara pada Pemilu antara Caleg DPRD OKI dari PAN dan PDI-Perjuangan.

Kontainer Surat Suara yang dibuka yakni 21 TPS di 13 Desa dan 2 Kecamatan di Kabupaten OganKomering Ilir (OKI).

Saksi dari PAN Syarif Hidayat mengatakan, kehadiran pihaknya diundang untuk menyaksikan dibukanya kontainer Surat Suara tersebut hanya sebatas saksi dan tidak menghalangi proses yang dilakukan oleh KPU OKI itu.

BACA JUGA:Herman Deru Konsolidasi ke DPD Partai Golkar Sumsel untuk Pencalonan di Pilgub Sumatera Selatan


Dibukanya kontainer Surat Suara tersebut menindaklanjuti perselisihan perolehan suara pada Pemilu antara Caleg DPRD OKI dari PAN dan PDI-Perjuangan, Selasa (30/4/2024).-Novan Wijaya-PALTV

"Kita tetap pada gugatan keberatan yang sudah kita layangkan sejak 4 April 2024 lalu usai Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara pada 29 Februari lalu, dan terdapat perselisihan suara namun kita tetap menghormati KPU OKI atas instruksi KPU RI," terang Syarif Hidayat.

Sementara itu, Ketua KPU OKI Muhammad Irsyan menuturkan, pihaknya hanya menjalankan instruksi dari KPU RI agar bisa melengkapi bukti ke Mahkamah Konstitusi, supaya sengketa tersebut bisa terjawab.

"Kegiatan ini dilaksanakan terkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak Kepolisian serta dapat disaksikan secara terbuka untuk saksi Parpol yang bersangkutan," kata Muhammad Irsyan.


Muhammad Irsyan, Ketua KPU OKI, Selasa (30/4/2024).-Novan Wijaya-PALTV

Selanjutnya usai dibuka, kontainer Surat Suara akan digandakan sebagai persiapan alat bukti tambahan untuk diserahkan ke MK dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus Penjualan Nomor WhatsApp ke Cina, 7 Orang Ditangkap!

"Bukti tambahan berupa C Hasil dan D Hasil akan digandakan sesuai kebutuhan. Kemudian kita legalisir lalu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv