Kejati Sumsel Terima Tahap II Tersangka Pembobol Rekening Nasabah 2,4 Miliar Modus APK Tilang Kepolisian
Kejati Sumsel Terima Tahap II Tersangka Pembobol Rekening Nasabah 2,4 Miliar Modus APK Tilang Kepolisian-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima pelimpahan tersangka ES (23), pemuda Tulung Selapan Kabupaten OKI yang dijerat kasus bobol rekening senilai Rp2,4 miliar.
Lewat Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Jumat 12 Januari 2024 membenarkan pihaknya telah menerima tahap II tersangka ES dari penyidik Polda Sumsel.
"Benar, Kamis 11 januari 2024 jaksa Pidana Umum telah menerima tahap II penyerahan tersangka dari Polda Sumsel," kata Vanny saat dikonfirmasi.
Dikatakan Vanny, selain tersangka di saat yang bersamaan tim penyidik Polda Sumsel juga turut menyerahkan barang bukti kasus tersebut.
BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini Cara Kerja Kunci Cakram dan Manfaatnya untuk Keamanan Sepeda Motor
Sebagaimana informasi yang di dapat, kata Vanny bahwa modus perkara yang dilakukan oleh tersangka ES yakni melakukan peretasan rekening milik korban warga Palembang. "Hingga membuat korban mengalami kerugian miliaran rupiah," ungkap Vanny.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ES sebagaimana dakwaan dijerat melanggar Primer Pasal 30 ayat 1 atau Subsider Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang tentang ITE.
Tersangka ES, juga sebagaimana jerat Pasal 30 ayat 1 terancam pidana paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp600 juta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH -Foto/luthfi-PALTV
"Sementara, untuk Pasal 32 ayat 2 ancaman pidana paling lama 9 tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar," urai Vanny.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, untuk saat ini tersangka ES sudah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang guna proses hukum selama persidangan nantinya.
Ujar Vasnny, Selanjutnya setelah tahap II ini maka pihak jaksa penuntut umum bakal segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id