Jika Anda Nasabah Bank Yang Bangkrut, Lakukan Hal ini Untuk Keamanan Uang Anda
Jika Anda Nasabah Bangk Bangkrut, Lakukan Hal ini Untuk Keamanan Uang Anda--free pik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pada awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pengumuman mengenai pencabutan izin usaha salah satu bank bangkrut.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024, yang menunjuk Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma sebagai lembaga keuangan yang izin usahanya dicabut.
Alamat kantor pusat bank ini berada di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.
Dampak dari pencabutan izin ini adalah tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
BACA JUGA:Sego Godok Alias Nasi Rebus, Kuliner Khas Magelang Populer Saat Ini
Atau Lembaga Penjamin Simpanan Serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan serta Penguatan di bidang Keuangan.
OJK memberikan imbauan kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini.
Dalam keterangannya pada Kamis (4/1/2024), OJK menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di Perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, OJK juga menyampaikan bahwa secara umum, kondisi perbankan nasional masih stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma menjadi bagian dari proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk membangun industri perbankan yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen.
Meskipun ada tantangan yang dihadapi oleh nasabah BPR ini, OJK berupaya memberikan keyakinan bahwa situasi perbankan nasional secara keseluruhan masih dapat diandalkan.
Dari sisi nasabah, jika terdapat bank yang mengalami pencabutan izin usahanya, mereka memiliki hak untuk mengajukan klaim penjaminan simpanan. LPS, dalam situs resminya, menyediakan panduan langkah-langkah yang harus diambil oleh nasabah dalam menghadapi situasi ini:
Mengecek status simpanan melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id.
Jika simpanan dianggap layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen-dokumen berikut kepada Bank Pembayar:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber