Kuasa Hukum Sanggah Dahlan Iskan Tersangka: ‘Itu Fitnah dan Pembunuhan Karakter!’

Kuasa Hukum Sanggah Dahlan Iskan Tersangka: ‘Itu Fitnah dan Pembunuhan Karakter!’

Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja & Partners, sanggah penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur, itu fitnah keji dan pembunuhan karakter Dahlan Iskan oleh pihak tak bertanggung jawab.--disway.id

PALTV.CO.ID - Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja & Partners, dalam siaran pers yang dilayangkan pada Rabu, 9 Juli 2025, bermaksud menanggapi isu yang tak benar mengenai penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh Polda Jatim.

Dalam siaran pers tersebut Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyampaikan beberapa poin penjelasan.

⁠Hingga saat ini, Johanes Dipa Widjaja & Partners selaku Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Menurut Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan, tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut.

BACA JUGA:PLN untuk Rakyat: Hadirkan Terang Dukung Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Empat Lawang

BACA JUGA:PMD OKI Keliru, Kades Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Masih Aktif Menjabat

Bahkan, jika mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda Jawa Timur sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan.

Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik.

Tujuannya adalah untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Dahlan Iskan bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.

BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Harnojoyo dan Eddy Hermanto, Tersangka Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:100 Siswa Sekolah Rakyat Skrining Kesehatan Jelang Tahun Ajaran Baru

Pemeriksaan tambahan terhadap Dahlan Iskan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.

Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan memandang bahwa pemberitaan yang menyebutkan Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: