Muara Enim Gempar! Rebutan Anak, Riki Meregang Nyawa di Tangan Mantan Mertua

Muara Enim Gempar! Rebutan Anak, Riki Meregang Nyawa di Tangan Mantan Mertua

Sapri pelaku pembunuhan terhadap Riki Juliansyah (mantan menantu) digiring Tim Satreskrim Polres Muara Enim setelah berhasil diamankan, Senin (8/1/2024).-Yansyah-PALTV

Melihat korban bersimbah darah, Sapri langsung pergi meninggalkan korban yang sudah terkapar.

BACA JUGA:Diduga Cemburu Buta, Seorang Gadis Dianiaya dan Wajahnya Dilukai Teman Sendiri

"Abis (setelah) itu saya langsung pergi meninggalkan korban ke rumah kakak kandung saya," ujar Sapri.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, motif pelaku Sapri menyerang korban karena kesal.

Korban yang memaksa anaknya untuk menyerahkan cucunya, sambil marah-marah. Saat keluar dari rumah pelaku sudah membawa senjata tajam jenis pisau untuk menyerang korban.

"Pelaku mengaku kesal karena hak asuh dari cucunya memang sudah didapatkan oleh anak perempuannya, sedangkan korban memaksa mengambil cucunya," terang Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson.

BACA JUGA:Apakah Berkendara Memakai Motor Listrik Lebih Irit Dibandingkan BBM?


Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson saat memberikan keterangan kepada para pewarta, Senin (8/1/2024).-Yansyah-PALTV

Diduga, korban datang bersama tiga rekannya dalam kondisi mabuk dan marah-marah menyulut emosi pelaku.

Tak terima perlakuan korban, pelaku langsung mengejar korban dan menusukkan pisau sebanyak dua kali, namun yang mengenai tubuh korban hanya satu tusukan.

Usai mengamankan TKP, Anggota Satreskrim Polres Mura Enim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapat informasi keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku Sapri berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Muara Enim bersama sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Wihh Kalian Lebih Suka yang mana Motor Listrik atau Motor Konvensional

"Saat ini pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv