Kejati Sumsel Jemput Paksa Tersangka Dugaan Tipikor Pemberi Gratifikasi Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Kejati Sumsel Jemput Paksa Tersangka Dugaan Tipikor Pemberi Gratifikasi Kasus Dugaan Korupsi Pajak-Foto/luthfi-PALTV
BACA JUGA:3 Rekomendasi Motor Sport Honda Pada Kelas 250 CC yang Menawarkan Kecepatan!
"Karena dalam rangkaian fakta-fakta yang ada, itu terkesan modus yang digunakan yaitu kerjasama antara ASN dengan pihak ketiga," ujarnya.
Untuk nilai gratifikasi, dikatakan Aspisus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny bervariasi dan aliran uang tersebut di terima oleh para tersangka oknum pegawai pajak.
"Dari beberapa pihak ketiga itu memang rata-rata bervariasi, ada yang tiga ratus juta, kemudian lima ratus juta," pungkasnya.
Terhadap pengembangan kasus ini sendiri Kejari Sumsel telah menetapkan total enam orang tersangka. tiga diantaranya merupakan oknum pegawai pajak serta tiga tersangka lainnya yaitu Petinggi perusahaan yang memberi gratifikasi kepada para tersangka oknum pegawai pajak.
BACA JUGA:60 Model Mobil Listrik dari Produsen Otomotif Siap Ramaikan Jalanan di 2024
Caption : Tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel Jemput satu tersangka dugaan korupsi pemberi gratifikasi pajak di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: