Kejati Sumsel Jemput Paksa Tersangka Dugaan Tipikor Pemberi Gratifikasi Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Kejati Sumsel Jemput Paksa Tersangka Dugaan Tipikor Pemberi Gratifikasi Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Kejati Sumsel Jemput Paksa Tersangka Dugaan Tipikor Pemberi Gratifikasi Kasus Dugaan Korupsi Pajak-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Satu dari tiga tersangka, Fajar Febriansyah, Direktur Utama PT Inti Dwitama dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021. Kamis (4/1/2024).

Dari pantauan tim liputan PalTV dilapangan, tersangka Fajar Febriansyah tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka Fajar Febriansyah mengenakan rompi tahanan berwarna merah digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny SH MH, tersangka dilakukan upaya jemput paksa dari Kota Bandung menuju Kota Palembang menggunakan pesawat lalu di bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pimpin Apel Kesiapan Siaga Banjir 2024, Ratu Dewa Ingatkan Action Bukan Cuma Formalitas

"Penyidik melakukan upaya jemput paksa sehingga di tahan kemarin, jadi hari ini yang bersangkutan kita bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fajar Febriansyah telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kebetulan yang bersangkutan domisili di Kuningan Jawa Barat, kemarin yang bersangkutan sudah kita periksa sebagai saksi di Kejati Jawa Barat," ujarnya.

Ditambahkan Aspidsus Kejati Sumsel, alasan tim penyidik jemput bola tersangka FF ini pernah mangkir dari panggilan tim penyidik, sehingga tim penyidik memeriksa Fajar Febriansah di Kejati Jawa Barat.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny SH MH-Foto/luthfi-PALTV

"Pemeriksaan awal itu kita periksa yang bersangkutan itu di Bandung Jawa Barat, karena kemarin masih saksi sehingga setelah ekspose beberapa kali akhirnya ada indikasi yang bersangkutan itu terlibat sebagai pemberi akhirnya kita panggil lagi, dari pada kita panggil kesini dia mangkir lagi, lebih baik kita panggil lagi ke Kejari Jawa Barat," ungkapnya.

Diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Sumsel bahwa tersangka ini merupakan salah satu pemberi gratifikasi terhadap tersangka oknum ASN pada kantor pajak wilayah Sumsel.

"Tersangka merupakan salah satu pemberi terhadap ASN Kantor Pajak wilayah Sumsel," tuturnya.

Ditambahkan Aspidsus Kejati Sumsel, Modus yang digunakan oleh tersangka FF ini merupakan kerjasama antara oknum ASN Pajak dengan pihak ketiga yang merupakan pemberi gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: