Ini Pandangan Islam Tentang Adopsi Anak serta Aturan Hukumnya, Simak Penjelasanya!

Ini Pandangan Islam Tentang Adopsi Anak serta Aturan Hukumnya, Simak Penjelasanya!

Hukum adopsi atau pengangkatan anak --Foto : Freepik.com/freepik

MUI menyatakan bahwa Islam mengakui keturunan yang sah sebagai hasil pernikahan, sementara adopsi atau pengangkatan anak dapat dilakukan.

 BACA JUGA:Anak Suka Mainan Boneka, Lantas Bagaimana Pandangan Islam tentang Boneka? Ini Penjelasannya!

Namun, MUI memberikan peringatan agar anak yang diangkat tidak kehilangan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya.

Dalam adopsi, nama orang tua angkat tidak boleh menggantikan nama belakang asli anak. Sebagai contoh, ketika nama asli anak adalah Ali bin Husain, maka kita tidak boleh menggantinya menjadi Ali bin Abdullah, sesuai dengan nama orang tua angkatnya.

Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, ketika mengangkat Zaid, beliau tetap mempertahankan nama belakang ayah kandung Zaid, yakni Zaid bin Haritsah.

Nabi Muhammad SAW tidak lantas mengubah nama Zaid dengan menambahkan nama beliau di belakang nama Zaid.

BACA JUGA:Menelusuri Perbedaan Tahun Baru Hijriah dan Masehi: Makna, Tradisi dan Konteks Budaya

Hal ini juga telah dijelaskan dalam ajaran Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Ahzab ayat 4, yang artinya:

"Dan, ia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri), yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan, Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar.''

Dalam Islam, anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya, sehingga tidak dianggap sebagai mahram.

Oleh karena itu, perlu menjaga aurat serta tidak bersentuhan dengan anak angkat. Lantas, bagaimana jika ingin anak angkat menjadi mahram? Dikutip dari NU Online, terdapat dua solusi menurut para ulama.

BACA JUGA:Perspektif Islam dan Ekonomi: Bolehkah Menikahkan 2 Anak dalam 1 Tahun?


Mengangkat anak dari kerabat yang masih mahram--freepik.com/@rawpixel-com

Pertama, mengangkat anak dari kerabat yang masih mahram seperti saudara dari suami ataupun istri, sehingga anak angkat tersebut langsung menjadi mahram.

Misalnya, jika suami ingin mengadopsi atau mengangkat anak angkat perempuan, maka bisa mengangkat anak perempuan dari saudara kandungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber