City Mall Baturaja Mau Jadi Pusat Belanja Kekayaan Intelektual? Ini Peran Penting Kanwil Kemenkum Sumsel!

Program Sertifikasi Mall berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berhasil mendorong pendaftaran City Mall Baturaja sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
BATURAJA, PALTV.CO.ID- Dalam mendukung Program Sertifikasi Mall berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berhasil mendorong pendaftaran City Mall Baturaja sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI.
Tim Kanwil Kemenkum Sumsel yang terdiri dari Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yeni, JFT Analis KI M. Ferdi, serta JFU KI Yogi dan Edo, melakukan pendampingan langsung ke City Mall Baturaja pada 21 Mei 2025.
Dalam kunjungan ini, tim melakukan sampling ke sejumlah tenant seperti Karisma, MR.D.I.Y, Matahari Dept Store, Sport Station, Digimap, dan Buccheri untuk mendeteksi potensi pelanggaran kekayaan intelektual.
Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan Balitbangda Kabupaten OKU. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, menjelaskan bahwa dalam rangka inventarisasi potensi Indikasi Geografis di Kabupaten OKU serta KI Komunal, akan diadakan pencatatan KI Komunal pada tanggal 25-26 Juni 2025 oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
BACA JUGA:Off-Road Maksimal! Ban Suzuki LJ 50 2025 Ini Bisa Bikin Medan Ekstrem Jadi Mainan
BACA JUGA:Godaan Pecinta Motor Skutik, Ada Honda NWG150 Perpaduan PCX dan ADV
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, menekankan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis dan pencatatan KI Komunal sebagai aset daerah yang dapat memperkuat identitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Program Sertifikasi Mall berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berhasil mendorong pendaftaran City Mall Baturaja sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Perwakilan Bappedalitbang Kabupaten OKU, Nurjanah, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan ini dan berkomitmen melakukan rekapitulasi potensi KI Komunal di daerahnya. Ia juga menyebutkan adanya potensi Indikasi Geografis berupa Kopiah Resam OKU yang siap didaftarkan.
Program Sertifikasi Mall berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berhasil mendorong pendaftaran City Mall Baturaja sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
“Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) membantu melindungi produk lokal dari peniruan dan menjaga kualitasnya,” tutup Agato.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber