Ini Pandangan Islam Tentang Adopsi Anak serta Aturan Hukumnya, Simak Penjelasanya!

Ini Pandangan Islam Tentang Adopsi Anak serta Aturan Hukumnya, Simak Penjelasanya!

Hukum adopsi atau pengangkatan anak --Foto : Freepik.com/freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Bagi sebagian pasangan suami istri keinginan untuk memiliki anak merupakan naluri manusiawi yang alami. Namun, terkadang takdir Ilahi justru tidak sesuai dengan keinginan.

Ketika pasangan tersebut tidak memiliki keturunan, opsi adopsi atau pengangkatan anak seringkali diambil sebagai langkah alternatif.

Dalam proses ini, anak yang diadopsi diakui sebagai anak kandung oleh pasangan tersebut, dan sebaliknya, anak tersebut mengakui pasangan tersebut sebagai orang tua kandungnya.

Lantas, bagaimana Islam memandang hukum adopsi atau pengangkatan anak tersebut? Mengangkat atau adopsi anak ini sering  menjadi salah satu cara yang ditempuh bagi pasangan yang kesulitan mendapatkan keturunan.

BACA JUGA:Seperti Apa Hubungan Mahram Ayah dan Anak Tiri serta Hak dan Kewajibannya Menurut Pandangan Islam? 

Ada banyak hal tentunya yang harus pasangan suami-istri pertimbangkan ketika akan mengadopsi anak. Selain tata caranya, tentu saja kita juga perlu mengetahui hukum mengangkat anak dalam Islam.

Pengangkatan atau adopsi anak telah dikenal dalam Islam sejak zaman Rasulullah SAW, yang disebut sebagai tabbani.

Rasulullah SAW sendiri pernah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya, ini menggambarkan tindakan tabbani sebagai pengambilan anak dari orang lain dan memberikan perlakuan sebagai anak kandung.

Dalam Islam, orang yang mengangkat anak bertanggung jawab memberikan nafkah, pendidikan, kasih sayang, dan kebutuhan lainnya, meskipun secara biologis anak tersebut bukanlah anak kandungnya.

 BACA JUGA:Tidak Perlu Membentak Agar Anak Patuh, Ini Kiat Mendidik Anak Sesuai dengan Ajaran Islam


Dalam Islam, orang yang mengangkat anak bertanggung jawab memberikan nafkah--freepik.com/@senivpetro

Di Indonesia, peraturan terkait pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Serta Pasal 171 huruf h KHI menyatakan bahwa, anak angkat merupakan anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orang tua kandungnya kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga telah mengeluarkan fatwa terkait proses pengangkatan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber