Antisipasi Kemacetan di Kawasan Wisata Danau Ranau, Satlantas Polres OKU Selatan Berlakukan One Way

Antisipasi Kemacetan di Kawasan Wisata Danau Ranau, Satlantas Polres OKU Selatan Berlakukan One Way

Antisipasi kemacetan di kawasan wisata Danau Ranau, Satlantas Polres OKU Selatan berlakukan one way, Jum’at (29/12/2023).-Sri Fitriyana-PALTV

OKU SELATAN, PALTV.CO.ID - Terhitung mulai 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, Satlantas Polres OKU Selatan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.

Rekayasa lalu lintas satu arah ini diberlakukan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2024, khususnya di kawasan objek wisata Danau Ranau di Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasatlantas Polres OKU Selatan AKP Desram Crey mengatakan, pemberlakuan lalu lintas satu arah tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan akibat lonjakan pengunjung kawasan wisata.

"Pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah ini dilakukan untuk menekan kemacetan, akibat lonjakan pengunjung," jelasnya pada hari Jum'at, 29 Desember 2023.

BACA JUGA:TKD Ogan Ilir Siap Memenangkan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran 70 Persen dalam 1 Putaran

BACA JUGA:Sempat Kabur Jelang Pernikahan, Ternyata Junita Sudah Pulang Seminggu yang Lalu, Ini Kata Ibunya!


Baleho imbauan sekaligus rute menuju kawasan wisata Danau Ranau yang dipasang oleh Satlantas Polres OKU Selatan, Jum’at (29/12/2023).-Sri Fitriyana-PALTV

Dikatakannya, pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah ini berlaku bagi pengunjung kawasan wisata Danau Ranau, dimulai dari 30 Desember hingga 1 Januari 2024 dari pukul 06:00 WIB sampai pukul 17:00 WIB.

"Bagi pengunjung yang ingin masuk dan menikmati keindahan kawasan wisata Danau Ranau, harus melalui pintu masuk, yakni Simpang Tiga Vila Pusri, Kecamatan Pematang Ribu Ranau Tengah (PRRT) dan pintu keluar melalui Icona Danau Ranau Kecamatan Banding Agung," urainya.

Selain itu tambahnya, Satlantas Polres OKU Selatan juga melarang pengemudi kendaraan roda empat dengan kondisi bak mobil terbuka dan mengangkut penumpang masuk ke objek wisata.

"Larangan ini kita lakukan untuk keselamatan para pengunjung, mengingat lintasan atau jalan menuju kawasan wisata Danau Ranau rawan terjadi lakalantas," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv