Mengenal Lebih Dalam, Apa Saja Sih Narkotika Golongan Pertama?
Mengenal Lebih Dalam, Apa Saja Sih Narkotika Golongan Pertama?--unsplash
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Undang-undang tersebut juga klasifikasi mengatur klasifikasi obat dan zat. UU 2 Tahun 2017 Kementerian Kesehatan diterbitkan tentang perubahan klasifikasi obat narkotika dan pengenalan beberapa zat baru yang belum termasuk dalam obat narkotika namun mempunyai potensi ketergantungan yang tinggi.
Narkotika golongan 1 merupakan obat yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak dapat digunakan untuk pengobatan, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkoba Golongan 1 adalah Narkoba yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan tetapi tidak untuk pengobatan, Narkoba yang bersifat sangat adiktif seperti opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja dan lain-lain.
Berikut penjelasannya mengenai Narkotika Golongan pertama, simak selengkapnya sebagai berikut:
BACA JUGA:Mengenal Sistem kerja Kopling Terdapat Pada Sepeda Motor
1. Ganja
Cannabis sativa adalah nama latin dari ganja. Istilah ganja mengacu pada daun, bunga, dan batang tanaman yang telah dipotong, dikeringkan, dicincang, dan dijadikan rokok.
Ganja juga dikenal sebagai marijuana, weed, weed, pot, tea, mary jane dan produk hempnya, hashish, charas, bhang, marijuana, dagga dan sinsemilla.
Ada tiga jenis ganja: Cannabis sativa, Cannabis indica, dan Cannabis roughralis. Meskipun ganja jenis ini mengandung tiga kadar tetrahydrocannabinol (THC) yang berbeda (BNN, 2015), namun ganja juga dapat menimbulkan efek samping yang serius, termasuk penyakit fisik dan mental.
Konsumsi mariyuana juga dikaitkan dengan penyakit kardiovaskular, yang meningkatkan risiko infark miokard (serangan jantung), stroke, dan serangan iskemik singkat (kecelakaan serebrovaskular kecil yang disebabkan oleh penyumbatan singkat aliran darah ke otak) selama keracunan mariyuana.
Mengenal Lebih Dalam, Apa Saja Sih Narkotika Golongan Pertama?--freepik
Sebagai catatan, ganja sendiri muncul sebagai obat golongan 1 dalam undang-undang federal lainnya, sesuai Undang-undang (UU) Narkoba nomor 35 tahun 2009.
2. Heroin
Putau, atau heroin, ditemukan dalam bentuk bubuk putih yang berubah menjadi coklat tua saat dipanaskan dan menjadi lengket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: