Oknum PNS Inspektorat Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi oleh Kejati Sumsel

Oknum PNS Inspektorat Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi oleh Kejati Sumsel

Seorang tersangka oknum PNS Inspektorat Sumatera Selatan perkara dugaan korupsi gratifikasi, digiring menggunakan rompi tahanan menuju mobil tahanan Kejati Sumsel, Senin (18/12/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari Senin, 18 Desember 2023, kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi gratifikasi, yang menjerat oknum Pegawai Negeri Sipil Inspektorat Sumatera Selatan.

Terlihat satu orang tersangka keluar dari lantai 6 Gedung Kejati Sumsel dengan menggunakan rompi merah tahanan digiring ke mobil tahanan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam press release menyampaikan, Tim Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak korupsi gratifikasi oknum PNS pada Inspektorat Sumatera Selatan.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 128 KUHAP, oleh karena itu menetapkan satu orang tersangka yang berinisial EK selaku Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan," urai Vanny Yulia Eka Sari.

BACA JUGA:Waduh! Gelapkan Dana Nasabah Rp6 M, Kejati Sumsel Tetapkan 1 Orang Tersangka Oknum Pegawai Bank Plat Merah


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari memberi keterangan kepada pers, Senin (18/12/2023).-Luthfi-PALTV

Tersangka EK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-20 /L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023.

"Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi, sehingga Tim Penyidik memiliki cukup bukti bahwa yang bersangkutan telah terlibat dugaan gratifikasi yang dimaksud," ungkap Vanny.


Tersangka EK digiring menuju ke mobil tahanan, Senin (18/12/2023).-Luthfi-PALTV

Terhadap tersangka EK telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

"Dari tanggal 18 Desember 6 Januari 2024," pungkas Vanny.

Atas perbuatanmya, tersangka EK dikenakan Pasal 12 huruf e KUHP Undang-Undang Tipikor subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Lebih subsidair Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv