Ancaman Hukuman Oknum ASN Inspektorat Sumsel Penerima Gratifikasi, Ini Kata Pengamat Hukum Dr Martini Idris!
Pada perkara ASN Inspektorat Sumsel penerima gratifikasi, Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Martini Idris sebut penerima gratifikasi dapat terancam 20 tahun penjara, Selasa (19/12/2023).-Luthfi-PALTV
“Sehingga alangkah lebih baiknya hal-hal yang menyangkut gratifikasi atau apapun itu, terlebih lagi pelakunya seorang ASN atau PNS, dipikirkan berkali-kali. Sehingga, apabila pelaku nekat melakukan hal tersebut dirinya merasa rugi, diberhentikan dari pekerjaan, kurungan badan dijalani, dan wajib mengganti uang yang digunakananya, lalu mungkin nanti Kejaksaan Negeri bakal menuntut karena nama baiknya dicemarkan oleh pelaku,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv