Makelar Kasus, Beginilah Modus Tersangka Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Makelar Kasus, Beginilah Modus Tersangka Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Makelar Kasus, Beginilah Modus Tersangka Oknum ASN Inspektorat Sumsel-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi dari Oknum pegawai pada Inspektorat Sumatera Selatan.

Diketahui bahwa tersangka tersebut bernama Edi Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka ini sendiri telah sesuai dengan TAP20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 18 Desember hingga 6 Januari 2024 guna untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Vanny.

BACA JUGA:Memilih Sistem Sewa Mobil Dengan Sopir atau Tanpa Sopir : Ini Pilihan Terbaik

Disinggung mengenai berapa nilai gratifikasi yang diterima oleh tersangka, Kasi Penkum Kejati Sumsel ini belum mau berkomentar.

"Karena masih dalam proses penyidikan," singkat Vanny. Dalam perkara ini, modus yang dilakukan oleh tersangka Edi Kurniawan sendiri yakni, tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan dapat mengondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny-foto/luthfi-PALTV

Terpisah, Kuasa Hukum Edi Kurniawan, Rizal Syamsul SH MH mengatakan kasus yang menjerat kliennya yakni kasus dugaan korupsi SMA Negeri 19 Palembang yang saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang yang menjerat 2 terdakwa yakni Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 dan Mantan Ketua Komite SMAN 19 pada waktu itu.


Kuasa Hukum Edi Kurniawan, Rizal Syamsul SH MH-foto/luthfi-PALTV

"Kami akan melakukan pendampingan hukum dan saat ini kita ikuti saja prosesnya," ujarnya. Atas perbuatan tersangka, Edi Kurniawan dijerat dengan Pasal 12 huruf E Subsider Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: