Terungkap! Ternyata Pemberi Gratifikasi Dari Pihak Terdakwa Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang

Terungkap! Ternyata Pemberi Gratifikasi Dari Pihak Terdakwa Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang

Terungkap! Ternyata Pemberi Gratifikasi Dari Pihak Terdakwa Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Oknum ASN pada Inspektorat Sumatera Selatan (Sumsel). Yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada, Senin (18/12/2023) lalu. 

Ternyata adalah penerima gratifikasi dari Kasus Dugaan Tipikor. Kini terungkap fakta baru terkait dugaan gratifikasi seperti apa yang menjerat tersangka Edi Kurniawan selaku Inspektur Pembantu Investigasi dan juga ASN di Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan Kejati Sumsel usai penahanan tersangka pada Senin, 18 Desember 2023. Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan adapun modus tersangka yakni tersangka menerima gratifikasi dengan mengatasnamakan Kejaksaan. 

yakni caranya dengan menjanjikan dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

BACA JUGA:Viral! Pengemudi Mobil Alami Kekerasan dan Ancaman Pisau dari Seseorang yang Diduga Sebagai Oknum Polisi

"Jadi modus tersangka yakni menerima gratifikasimengatasnamakan Kejaksaan

dengan menjanjikan dapat mengkondisikan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejajsaan Negeri (Kejari) Palembang. urai Vanny.

Terpisah, Rizal Syamsul selaku Kuasa Hukum tersangka yang ditemui usai penahanan mengungkapkan bahwa kliennya diduga menerima gratifikasi perkara korupsi SMA Negeri 19 Palembang.


Rizal Syamsul selaku Kuasa Hukum tersangka-foto/luthfi-PALTV

Sementara Rizal Syamsul disinggung mengenai kliennya apakah sebagai pemberi atau sebagai penerima. "Penerima, penerima gratifikasi dari mantan Kepala sekolah SMA Negeri 19 Palembang," ungkapnya.

BACA JUGA:Mengungkap Misteri Aksara Ulu Sumsel, Menelusuri Jejak Budaya dan Sejarah Sumatera Selatan

Saat ini, tim penyidik masih melakukan penyidikan terhadap perkara ini, sehingga nilai kerugian masih dalam perhitungan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: