Terdakwa Oknum Inspektorat Sumsel Turun Dari Mobil Tahanan Sambil Menangis Berpelukan Bersama Keluarganya

Terdakwa Oknum Inspektorat Sumsel Turun Dari Mobil Tahanan Sambil Menangis Berpelukan Bersama Keluarganya

Edi Kurniawan berpelukan dengan keluarga (anaknya).-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pada Kamis, 29 Februari 2024, Pengadilan Negeri Palembang menjadi saksi dari sidang perdana Edi Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Sumsel.

Edi Kurniawan, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi, diduga mengatasnamakan Kejaksaan Negeri dalam perbuatannya.

Saat Edi Kurniawan turun dari mobil tahanan, adegan yang menggugah hati terlihat ketika dia berpelukan dengan anaknya sambil menangis. Sidang perdana ini menjadi titik awal perjalanan hukumnya di Pengadilan Negeri Palembang.

Sebagai Kabid Investigasi Inspektorat Sumsel, Edi Kurniawan disorot karena menjadi tersangka penerima gratifikasi (suap) dari Slamet, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang. Gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pengurusan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel dan DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik untuk Rencana Strategis 2025-2029

Penting untuk dicatat bahwa pada waktu itu, kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Namun, ironisnya, Edi Kurniawan diduga mengatasnamakan Kejaksaan Negeri dalam perbuatannya, menimbulkan pertanyaan serius terkait etika dan integritas aparat penegak hukum.

Kehadiran Edi Kurniawan di ruang sidang disambut dengan tangis haru dan salam dari rekan-rekannya yang hadir sebagai saksi hidup atas kasus yang menjeratnya. Meskipun terdakwa, adegan berpelukan dengan anaknya memberikan sentuhan emosional pada sidang tersebut.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika Slamet, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang, diungkap sebagai pihak yang memberikan gratifikasi kepada Edi Kurniawan. Gratifikasi tersebut diduga diberikan dalam rangka mengurus perkara korupsi yang menjerat Slamet terkait dengan pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang.

Keterlibatan Edi Kurniawan, sebagai pejabat dari Inspektorat Sumsel, dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan dan mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum dan integritas aparat pemerintahan setempat. Proses sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang diharapkan dapat membuka jendela transparansi dan keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Honda CRV di Indonesia Selama Dua Dekade, Ada Enam Generasi Mobil Honda CRV

Sidang perdana ini menjadi awal dari perjalanan panjang dalam menegakkan keadilan terkait dugaan korupsi gratifikasi yang melibatkan Edi Kurniawan.

Masyarakat dan pihak berkepentingan menantikan bagaimana proses hukum akan mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti bersalah. Saat berita ini dinaikkan, sidang terhadap terdakwa belum dimulai dan masih menunggu majelis hakim.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: