Sebelum Tewas, Pelaku Sempat Peringati Korban Farid untuk Tak Ikut Campur Urusannya dengan Mantan Istri

Sebelum Tewas, Pelaku Sempat Peringati Korban Farid untuk Tak Ikut Campur Urusannya dengan Mantan Istri

Di hadapan Kapolresabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pelaku Dani Andika mengaku sempat peringati korban farid untuk tak ikut campur urusannya dengan mantan istri, Sabtu (16/12/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tak sampai 24 jam, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban pasangan kekasih, Farid meninggal dunia karena luka tusuk, berhasil ditangkap.

Sedangkan korban lainnya Agusvita, mengalami dua luka bacok di punggung, yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.

Pelaku Dani Andika (31 tahun) ditangkap Tim Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di Jalan Tanjung Api-Api, kawasan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, pada hari Jum’at, 15 Desember 2023.

Atas ulahnya yang sudah menyebabkan salah satu korban meninggal dunia, Polisi memberi tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kiri pelaku.

BACA JUGA:Sambut Natal dan Tahun Baru, Tol Indralaya-Prabumulih Rencananya Masih Gratis

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku Dani ini merupakan mantan suami dari korban Agusvita yang baru pisah dua bulan lalu.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan mantan suami korban (Agusvita). Pelaku ini diduga kuat cemburu dan sakit hati karena mantannya menjalin kasih dengan pria lain," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada hari Sabtu, 16 Desember 2023.

Sementara itu, pelaku Dani Andika mengakui bahwa dirinya memang sengaja melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap mantan istri dan kekasihnya.

"Ya Pak, korban Agusvita ini selalu mengolok-ngolok saya. Karena kesabaran saya sudah habis, saya menemuinya bertekad untuk membunuhnya," kata Dani Andika.

BACA JUGA:Pelatih Hendri Susilo Harapkan Dukungan Suporter dan Warga Palembang pada Laga Sriwijaya FC Kontra PSMS Medan


Tim Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang beri tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kiri pelaku Dani Andika, Sabtu (16/12/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

Setelah menusuk mantan istri sirihnya, Dani Andika sempat mengingatkan Farid untuk pergi saja dan jangan ikut campur, namun korban Farid tak mengindahkannya.

"Ya Pak, ketika bertemu saya sudah memperingati Farid, namun seperti pahlawan kesiangan, dirinya  mencoba memukul dan merebut pisau dari saya Pak, namun saya menghindar dan langsung menghujami pisau ke arah korban," ujar Dani Andika.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv