Diduga Ada Praktek Mafia Tanah, Lahan yang Diklaim PTBA Kembali ke Romili

Diduga Ada Praktek Mafia Tanah, Lahan yang Diklaim PTBA Kembali ke Romili

Kuasa Hukum A Romili yakni Ertika Fitriani SH MM memegang salinan Putusan MA yang memenangkan gugatan kliennya terhadap PT Bukit Asam, Kamis (14/12/2023).-Yansyah-PALTV

BACA JUGA:Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tiba-tiba Inspeksi Mendadak ke Kejari Muba, Ada Apa?

Dari cerita A Romili, diduga adanya permainan atau mafia tanah dari pihak PTBA untuk menggarap lahan warga.

Tak rela lahan miliknya dikuasai PTBA, A Romili bersama kuasa hukum melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak manager PTBA, namun jawaban mereka sangat formal.

Menurut mereka, lahan tersebut sudah dibebaskan dan dilakukan pembayaran dengan saudara Okta Ifriadi. Sempat dilakukan mediasi di Kantor Desa Penyandingan, namun tidak ada titik temu antara dua pihak.

Karena tidak ada titik temu, Eritika bersama kliennya menggugat PTBA dan Okta Ifriadi ke Pengadilan Negeri Muara Enim.

BACA JUGA:Managemen PALTV Audiensi ke Kejati Sumsel, Bentuk Dukungan Serta Kerja Sama Kelangsungan Program PALTV 2024

Dari fakta di pengadilan terbukti bahwa objek sengketa yang didalilkan oleh tergugat lebih kecil dibandingkan luas yang didalilkan oleh tergugat.

Tergugat juga telah berhasil membuktikan kalau objek sengketa merupakan milik penggugat. Dengan menghadirkan saksi atas objek sengketa akhirnya PN Muara Enim memenangkan gugatan A Romili atas PTBA dan Okta Ifriadi.

Ditambahkan Ertika, pihak tergugat melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang namun hasilnya sama. Tergugat juga melanjutkan Kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan tetap dimenangkan oleh kliennya.

Dalam amar putusan Kasasi MA Nomor: 2889 K/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023 yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr H Hamdi SH MHum sebagai Ketua dan Majelis Hakim yakni Maria Anna Samiyati SH MH dan Dr Lucas Prakoso SH MHum, menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Bukit Asam Tbk tersebut; dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu.

BACA JUGA:Polda Sumsel dan KPU Sumsel Melakukan Penandatanganan Kerja Sama Pemilu Aman, Damai dan Sukses

"Nanti setelah ini, akan secepatnya ditindaklanjuti dengan eksekusi lahan," pungkas Ertika Fitriani.

Di tempat terpisah, ketika dikonfirmasi ke Kuasa Hukum PTBA Hardiansyah HS SH MM, mengaku belum melihat secara tertulis Putusan Kasasi MA tersebut.

Namun jika memang benar Putusan tersebut, berarti, menurut Hardiansyah, sudah final karena putusan MA tersebut adalah upaya terakhir.

Saat ditanya dengan kalahnya PTBA dalam kasus sengketa lahan ini secara tidak langsung bisa menjurus adanya dugaan kasus mafia tanah, Hardiansyah membantahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv