JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata Hutan Kota Kayuagung

JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata Hutan Kota Kayuagung--Foto : Novan Wijaya - PALTV
KAYUAGUNG, PALTV.CO.ID ,- Gugatan perdata terkait sengketa lahan Hutan Kota SMK Negeri 3 Kayuagung oleh penggugat atas nama Husin resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Putusan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa kemarin (8/4/2025) dan menjadi kemenangan penting bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, SH., MH., serta Hakim Anggota Anisa Lestari, SH., M.Kn., dan Indah Wijayanti, SH., M.Kn., menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000. Putusan ini menjadi bukti kuat atas legitimasi dan legalitas pengelolaan lahan oleh Pemkab OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan, SH., MH., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab OKI atas kepercayaan yang diberikan untuk mewakili pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan hukum tersebut.
BACA JUGA:Banjir Mulai Surut, Jalur Palembang-Jambi Kembali Bisa Dilintasi Dua Arah
BACA JUGA:Damkar Palembang Kekurangan Personel, Pemkot Akan Ajukan Formasi PPPK
Gugatan perdata terkait sengketa lahan Hutan Kota SMK Negeri 3 Kayuagung oleh penggugat atas nama Husin resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.--Foto : Novan Wijaya - PALTV
“Kepercayaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus hadir dalam menjaga aset daerah dari gugatan yang tidak berdasar,” ungkap Agung.
Kajari OKI menilai bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras tim JPN yang menyajikan bukti, menghadirkan saksi, dan ahli selama proses persidangan tujuh bulan terakhir.
"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Kayuagung atas pertimbangannya yang adil dan objektif dalam memutus perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati OKI H. Muchendi turut mengapresiasi kerja profesional tim JPN Kejari OKI dalam mengawal perkara ini.
BACA JUGA:DPR RI Berharap Kementerian Pekerja Migran Bangun Balai Pelatihan di Setiap Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Genangan Air Surut, Lalu Lintas di Jalintim Tungkal Jaya Kembali Lancar
“Kami sangat menghargai dedikasi Kejaksaan Negeri OKI yang telah membela kepentingan hukum pemerintah daerah. Putusan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap aset publik,” ujar Muchendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id