Diduga Ada Praktek Mafia Tanah, Lahan yang Diklaim PTBA Kembali ke Romili

Diduga Ada Praktek Mafia Tanah, Lahan yang Diklaim PTBA Kembali ke Romili

Kuasa Hukum A Romili yakni Ertika Fitriani SH MM memegang salinan Putusan MA yang memenangkan gugatan kliennya terhadap PT Bukit Asam, Kamis (14/12/2023).-Yansyah-PALTV

BACA JUGA:Menggali Lebih Dalam Fitur EV Mode pada Mobil Hybrid: Inovasi Ramah Lingkungan di Dunia Otomotif

Sebab menurut Hardiansyah, dalam hal ganti rugi lahan tersebut, PTBA melakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Mengenai kerugian PTBA dalam hal ganti rugi lahan yang telah dilakukan tentu akan dipelajari dahulu lebih lanjut.

"Kita akan lihat dulu Putusan MA tersebut. Setelah itu baru kita menentukan sikap, apakah akan menuntut pihak-pihak yang telah merugikan PTBA atau yang lainnya," pungkas Kuasa Hukum PTBA Hardiansyah HS SH MM.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv