Praktik Tukang Parkir yang Menggunakan Lahan Orang Lain Tanpa Izin dalam Hukum Islam

Praktik Tukang Parkir yang Menggunakan Lahan Orang Lain Tanpa Izin dalam Hukum Islam

Hukum Jasa Parkir dalam Islam: Tanggung Jawab dan Etika--Foto : Freepik.com/freepik

Namun, sebagian ulama Syafi'iyyah membolehkan mengambil upah sebagai ganti penjagaan dan penyimpanan barang titipan.

وقضيته أن له أن يأخذ أجرة الحفظ كما يأخذ أجرة الحرز وهو كذالك كما هو ظاهر كلام الأصحاب خلافا للفاروقي وابن أبي عصرون

Dan permasalahannya adalah orang yang diberi titipan barang boleh mengambil upah menjaga barang titipan. Ia juga boleh mengambil upah menyimpan barang titipan. Hal ini sebagaimana lahiriah pendapat Al-Ashab (murid-murid imam Syafi’i). Berbeda dengan pendapat Al-Faruqi dan Ibnu Abi ‘Ashrun" (Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayahtul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1984], juz VI, halaman 111).

Namun, menarik tarif parkir pada lahan orang lain tanpa izin atau menarik lebih dari tarif yang ditetapkan oleh pemerintah adalah haram dan termasuk dosa besar. Ini termasuk dalam kategori muksu (pungutan liar) yang dilarang oleh Rasulullah SAW.

BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Kantuk Secara Islami Saat Sedang Bekerja

Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar" (HR Abu Dawud). Dalam hadits ini, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa menarik pungutan liar adalah perbuatan yang sangat buruk dan dosa yang merusak masyarakat.

  أَنَّ الْمَكْس مِنْ أَقْبَح الْمَعَاصِي وَالذُّنُوب الْمُوبِقَات ، وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَات النَّاس لَهُ وَظِلَامَاتهمْ عِنْده ،

وَتَكَرُّر ذَلِكَ مِنْهُ وَانْتِهَاكه لِلنَّاسِ وَأَخْذ أَمْوَالهمْ بِغَيْرِ حَقّهَا وَصَرْفهَا فِي غَيْر وَجْههَا

"Menarik pungutan liar adalah paling buruknya maksiat dan dosa yang menghancurkan. Hal ini karena banyaknya meminta-minta pada masyarakat dan menganiaya mereka. Ini terjadi berulang-ulang dan merusak masyarakat, mengambil harta mereka tanpa hak dan mengalokasikan harta bukan pada tempatnya" (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2003], juz XI, halaman 203).

BACA JUGA:Cara Mudah Mengurus Ibadah Haji Plus, Solusi Lama Nunggu Berangkat Haji Reguler

Dengan demikian, jasa parkir harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Tukang parkir dikenai kewajiban ganti rugi jika tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya.

Menarik tarif parkir pada lahan orang lain tanpa izin atau dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan adalah ilegal dan diharamkan. Semoga pemahaman ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a'lam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu.or.id