Praktik Tukang Parkir yang Menggunakan Lahan Orang Lain Tanpa Izin dalam Hukum Islam

Praktik Tukang Parkir yang Menggunakan Lahan Orang Lain Tanpa Izin dalam Hukum Islam

Hukum Jasa Parkir dalam Islam: Tanggung Jawab dan Etika--Foto : Freepik.com/freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Praktik tukang parkir yang menggunakan lahan orang lain tanpa izin mengundang pertanyaan hukum dalam perspektif Islam.

Dalam Islam, jasa parkir dianggap sebagai amanah (wadi'ah), di mana sang juru parkir bertanggung jawab untuk menjaga kendaraan yang dititipkan dengan baik.

Tindakan mengambil lahan tanpa izin tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menimbulkan pertanyaan etis dan hukum.

Hukum Islam menekankan tanggung jawab dan keadilan dalam setiap perbuatan, dan tindakan seperti ini mungkin dianggap sebagai pelanggaran terhadap konsep amanah.

BACA JUGA:Anak Suka Mainan Boneka, Lantas Bagaimana Pandangan Islam tentang Boneka? Ini Penjelasannya!

Oleh karena itu, dalam prakteknya, tukang parkir seharusnya memahami dan mematuhi norma hukum serta etika Islam terkait penggunaan lahan tanpa izin.

Semoga Allah merahmati kita semua. Dilansir dari laman islam.nu.or.id  menurut Ustadz Muhammad Tholchah Al-Fayyadl, Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesirdalam Islam, jasa parkir dianggap sebagai amanah dalam konsep penitipan barang atau yang dikenal sebagai hukum wadi'ah.

Hal ini karena juru parkir bertanggung jawab untuk menjaga kendaraan yang dititipkan dengan sebaik mungkin, dan ia juga harus bertanggung jawab mengganti rugi jika tidak menjaga kendaraan tersebut dengan baik.

(والوديعة أمانة) في يد الوديع (وعليه) الوديع (أن يحفظها في حرز مثلها) فإن لم يفعل ضمن

Artinya, "Dan penitipan barang adalah amanah di tangan orang yang diberi titipan barang, dan ia harus menjaga barang titipan dengan penjagaan semestinya. Apabila ia tidak melakukannya maka harus mengganti rugi" (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Dar Ibnu Hazm Beirut: 2005], halaman 213).

BACA JUGA:Ini Pandangan Islam Tentang Buzzer Penyebar Hoax dan Merusak Persatuan

Juru parkir yang mengambil tarif parkir dalam akad wadi'ah diizinkan menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili dengan syarat barang titipan tersebut membutuhkan tempat khusus untuk disimpan, sehingga tarif parkir dianggap sebagai biaya sewa tempat penyimpanan.

رابعاً طلب الأجرة على حفظ الوديعة: إذا طلب الوديع أجرة على حفظ الوديعة، لم يكن له ذلك، إلا أن تكون مما يشغل منزله، فله كراؤه

Artinya, "Keempat, meminta upah atas menjaga barang titipan: ketika wadi’ meminta upah atas menjaga harta, ia tidak boleh berbuat demikian kecuali barang tersebut memenuhi tempatnya (orang yang diberi titipan barang) maka ia boleh mengambil upah (dengan akad sewa tempat)" (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Dar Fikr: 1999], juz V, halaman 4033).

Syekh Wahbah berhati-hati karena wadi'ah pada dasarnya adalah perbuatan tabarru' atau berbuat baik tanpa meminta imbalan. Jika akad wadi'ah memerlukan upah, itu dapat berubah menjadi akad ijarah (sewa).

BACA JUGA:Hati-hati Dengan istidraj! Ini Tanda Rezeki yang Membawa Azab Allah, Jangan Sampai Terlena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu.or.id