Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin dalam Perspektif Hukum Islam

Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin dalam Perspektif Hukum Islam

Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin dalam Perspektif Hukum Islam--Foto : Freepik.com/storyset

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Akses internet menjadi salah satu kebutuhan utama dalam kehidupan manusia modern.

Di setiap rumah dan perkantoran, jaringan wifi telah menjadi infrastruktur penting untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi.

Namun, pertanyaan muncul: bagaimana hukumnya jika seseorang menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?

Dalam ajaran Islam, tindakan menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya dianggap sebagai perbuatan yang terlarang, karena termasuk dalam kategori ghasab.

BACA JUGA:Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya Tanpa Kabar

Ghasab adalah pengambilan sesuatu secara zalim, baik itu berupa harta benda maupun hak-hak lainnya, dan hukum syara' melarang tindakan semacam itu.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, menjelaskan bahwa ghasab secara syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar.

Hak dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada harta benda, tetapi juga mencakup hak-hak lain, termasuk di dalamnya adalah hak terkait jaringan internet.

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

BACA JUGA:Mau Mandi Junub Tapi Tak Ada Air, Begini Solusinya

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Dalam pandangan Islam, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hak dan masuk dalam kategori ghasab.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa tindakan seperti ini diharamkan, kecuali jika pemilik wifi dengan tegas memberikan izin terbuka kepada siapa pun untuk mengaksesnya.

Sebagai solusi yang sesuai dengan ajaran Islam, sebelum menggunakan akses internet orang lain, sebaiknya seseorang meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.

BACA JUGA:Menggali Makna 100 Tahun Jatuhnya Khalifah Turki Usmani pada 2024 dan Mengenal Kiprah Mujadid Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id