Sisa 7 Mobil Lagi, Hasil Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Ogan Ilir Rp541 Juta

Sisa 7 Mobil Lagi, Hasil Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Ogan Ilir Rp541 Juta

Hasil lelang kendaraan dinas Pemkab Ogan Ilir Rp541 juta, menyisakan 7 kendaraan lagi, Kamis (23/11/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan lelang kendaraan dinas yang sudah berumur hingga 7 tahun lebih di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Hasil lelang penjualan kendaraan Barang Milik Daerah atau (BMD) Pemkab Ogan Ilir ini melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Ilir.

Pasaran lelang terbuka pada Senin, 20 November 2023 lalu. BPKAD Ogan Ilir menargetkan angka Rp400 juta dari 24 kendaraan roda empat dan satu paket scrap atau besok bekas kendaraan.

Dari hasil lelang tersebut akhirnya tembus hingga angka Rp541 juta dari 24 kendaraan yang ditawarkan untuk lelang. Hanya 18 kendaraan saja yang laku atau ditawar pihak ke pembeli.

BACA JUGA:Program KB Gratis di Muara Enim Hasilkan Generasi Berkualitas dan Tekan Angka Stunting


Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Ogan Ilir Aditya Kesuma, Kamis (23/11/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Ogan Ilir Aditya Kesuma mengatakan, dari 24 unit kendaraan yang dilelang secara terbuka tersebut, hanya 18 kendaraan dan satu paket scrap atau bentuk besi yang berrhasil dilelang.

Masih tersisa tujuh kendaraan lagi. Hasil dari 18 unit tersebut sebesar Rp541 juta. Jumlah hasil lelang tahun ini, menurut Aditya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya mencapai Rp700 juta.

Sisa tujuh kendaraan lainnya direncanakan akan dilelang kembali tahun depan. Seluruh hasil lelang telah masuk sebagai penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Ilir.

Lebih lanjut Aditya mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan Bidang Aset BPKAD Ogan Ilir bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) RI.

BACA JUGA:Barang Bukti dari 108 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejari Muara Enim

Adit mengaku, pelaksanaan lelang barang milik negara telah dilakukan sejak tahun 2020 dengan menggunakan aplikasi  sistem online, dengan berbagai persyaratan yang terus dilengkapi oleh pihak penawar.

“Untuk harga yang ditawarkan merupakan harga yang diberikan oleh pihak KPKNL RI Sumatera Selatan. Hal ini dikarenakan hanya pihak KPKNL RI yang mempunyai kompetensi untuk memberikan harga penawaran setiap unit kendaraan yang dilelang,” ungkap Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Ogan Ilir Aditya Kesuma.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv