Bahaya Aborsi Ilegal yang Bisa Berujung Kematian pada si Ibu

Bahaya Aborsi Ilegal yang Bisa Berujung Kematian pada si Ibu

Bahaya aborsi ilegal yang bisa berujung kematian pada si ibu.--freepik.com/@freepik

Lalu dr Rizal Sanif menerangkan, jika dilihat secara medis, aborsi diperbolehkan jika termasuk dalam indikasi medis dan mengikuti prosedur yang ada. Di antaranya apabila kandungan akan membahayakan jiwa pasien.

BACA JUGA:Yuk Ketahui Hukum Pelaku Percobaan Aborsi Meski Kasus Suka Sama Suka


Dilihat secara medis, aborsi diperbolehkan jika termasuk dalam indikasi medis dan mengikuti prosedur yang ada, di antaranya apabila kandungan akan membahayakan jiwa pasien.--freepik.com/@freepik

Begitu pula bila pasien memiliki penyakit abortus atau kematian janin di dalam kandungan secara mendadak sebelum kehamilan memasuki usia 20 minggu, maka diperbolehkan untuk aborsi.

"Aborsi terbagi menjadi dua, aborsi ilegal dan aborsi medis. Yang secara medis, aborsi ini ada aturannya. Misalnya pasien ada penyakit abortus, abortus yang tidak lengkap. Selain itu, aborsi bisa dilakukan jika kehamilan bisa mengancam nyawa ibunya,” jelas dr Rizal Sanif SpOG.

Namun, dr Rizal Sanif menegaskan bahwa walau di rumah sakit, tindakan aborsi medis kepada pasien tidak serta merta dapat langsung dilakukan.

Menurut dr Rizal Sanif, dokter dan tenaga medis yang terlibat penanganan pasien harus mengikuti prosedur dan peraturan di rumah sakit.

BACA JUGA:Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Hukumnya Aborsi dalam Islam

Para dokter yang menangani pasien harus membahas rencana tindakan aborsi tersebut bersama Komite Etik dan Komite Hukum.

“Aborsi juga harus mengikuti aturan di rumah sakit, dibahas oleh beberapa dokter bersama Komite Etik dan Komite Hukum untuk membahas pelaksanaan aborsi. Jika tidak diaborsi maka si ibu akan meninggal, maka baru boleh dilakukan aborsi," tutup dr Rizal Sanif SpOG, Ketua MKEK IDI Wilayah Sumatera Selatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv