Alasan Cacat Janin, Apakah Boleh Calon Ibu Aborsi, Lalu Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Alasan Cacat Janin, Apakah Boleh Calon Ibu Aborsi, Lalu Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Alasan Cacat Janin, Apakah Boleh Calon Ibu Aborsi, Lalu Bagaimana Menurut Hukum Islam?-Ri_Ya-pixabay

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Seiring kemajuan teknologi medis, deteksi cacat janin bisa dilakukan sejak trimester kedua kehamilan.

Bagi sebagian ibu hamil, pertanyaan mengenai pandangan Islam terkait aborsi menjadi relevan ketika janin mengalami kelainan. 

Dr. Ivan M. Sondakh, Sp.OG, dari Mayapada Healthcare Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa tes ultrasonografi (USG) dapat mendeteksi cacat janin baik melalui metode 2D, 3D, maupun 4D.

Namun, pada saat janin mengalami kelainan, beberapa ibu mungkin memilih untuk melahirkan, sementara yang lain mungkin mempertimbangkan aborsi atau menggugurkan kandungan

BACA JUGA:Yuk Ketahui Hukum Pelaku Percobaan Aborsi Meski Kasus Suka Sama Suka

Bagi umat Muslim, pertanyaan muncul apakah aborsi diperbolehkan dalam Islam karena alasan kesehatan.

Dalam Islam, diyakini bahwa peniupan ruh terjadi setelah janin berusia 120 hari dalam kandungan ibu.

Hadits menyatakan bahwa penciptaan manusia terjadi dalam tiga tahap: 40 hari sebagai air mani, 40 hari sebagai segumpal darah, dan 40 hari sebagai segumpal daging sebelum malaikat meniupkan ruh. Ini menunjukkan bahwa janin memiliki nilai khusus dalam pandangan Islam.

Ustaz Adi Hidayat, LC., MA., memberikan penjelasan terkait aborsi dalam Islam. Menurutnya, setiap manusia memiliki batas waktu hidup yang hanya Allah yang mengetahuinya. 

BACA JUGA:Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Hukumnya Aborsi dalam Islam

Ia menekankan bahwa kematian merupakan hak prerogatif Allah, dan manusia tidak dapat memastikan kapan ajal akan datang.

Adi juga menyoroti nilai tinggi yang diberikan Allah pada ibu hamil, menyebut kehamilan sebagai puncak jihad seorang ibu. 

Bagi tenaga medis, Adi mengingatkan agar memberikan dorongan pada ibu hamil untuk menikmati kehamilannya tanpa mengarahkan pada hidup atau kematian.

Namun, Adi menjelaskan bahwa jika kondisi kandungan membahayakan ibu hamil, misalnya, janin terdeteksi bermasalah dan belum memiliki ruh, tindakan mengeluarkan janin dapat diperkenankan. Ini dianggap sah apabila diyakini dapat mengancam nyawa sang ibu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: