Berkas Perkara 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel Suparman Romans dan Ahmad Tahir Masuk Tahap II

Berkas Perkara 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel Suparman Romans dan Ahmad Tahir Masuk Tahap II

Berkas perkara dua tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel Suparman Romans dan Ahmad Tahir masuk Tahap II, Rabu (15/11/2023).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (KONI Sumsel) telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap dua orang tersangka atas nama Suparman Romans dan Ahmad Tahir pada hari Rabu, 15 November 2023.

Kepala Seksi Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 telah dilaksanakan Tahap II terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan Tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang Bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

"Info dari tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel hari ini ada Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Penuntut Umum," ujar Vanny saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 15 November 2023.

Masih dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, dari tiga tersangka tersebut yang sudah masuk Tahap II yakni AT dan SR.

BACA JUGA:Akhirnya, Berkas Perkara 3 Tersangka Korupsi KONI Sumsel Naik Tahap I

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel Hendri Zainuddin Penuhi Panggilan dan Pemeriksaan oleh Kejati Sumsel


Penyerahan dua tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel Suparman Romans dan Ahmad Tahir, Rabu (15/11/2023).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel

"Yaitu untuk dua tersangka tersangka yakni berinisial AT dan SR telah masuk Tahap II," katanya.

Diungkapkan Vanny, tahap selanjutnya tinggal menunggu Penuntut Umum melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A untuk disidangkan.

"Nanti untuk tahapan selanjutnya akan ada pelimpahan ke PN Palembang oleh Bidang Penuntut Umum," pungkasnya.

Untuk para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 4 Desember 2023. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Kelas I Palembang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv