Akhirnya, Berkas Perkara 3 Tersangka Korupsi KONI Sumsel Naik Tahap I
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH--Foto : Ekky - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam waktu dekat, berkas perkara terdahap 3 tersangka dugaan korupsi Komite Olaharaga Nasional (KONI) Sumsel akan segera rampung.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saat ini tengah melaksanakan kelengkapan berkas (tahap 1) untuk para tersangka dan tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum.
"Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel saat ini sudah dalam proses tahap I," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Vanny menerangkan, jika tahap I penelitian kelengkapan berkas perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) setidaknya membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja.
BACA JUGA:Kabut Semakin Tebal, Pelajar dan Guru SMP Negeri 25 Palembang Gelar Salat Istisqa’ Mohon Turun Hujan
Sesudah berkas tiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka akan dilaksanakan tahap II atau P21.
"Tahap II nanti, tim pidana khusus Kejati Sumsel akan menyerahkan kewenangan barang bukti dan para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum," urai Vanny.
Setelah tahap II, selanjutnya tinggal melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang untuk para tersangka diproses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan perkara ini, diketahui Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Minta Agar Perusahaan di OKI Buat Embung, Agar Pemadaman Karhutlah Via Udara Terbantu
Sebelumnya, Kejati Sumsel terlebih dahulu telah menetapkan dua orang tersangka yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian satu tersangka lagi bernama Akhmad Thahir yakni sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Selang beberapa waktu kemudian, Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni Hendri Zainudin selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.
Berbeda dengan dua tersangka sebelumnya yakni Suparman Roman dan Akhmad Thahir, tersangka Hendri Zainuddin sampai berkas tahap I ini naik. tidak dilakukan penahanan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id