Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Boleh Menurut Pandangan Islam? Simak Penjelasannya!
Suatu pernikahan dalam Islam tidak hanya membutuhkan kesepakatan kedua calon mempelai, tetapi juga restu dari orang tua.-Devi Setiawan (Cek Dev)-Dokumentasi pribadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber