Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Boleh Menurut Pandangan Islam? Simak Penjelasannya!

Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Boleh Menurut Pandangan Islam? Simak Penjelasannya!

Suatu pernikahan dalam Islam tidak hanya membutuhkan kesepakatan kedua calon mempelai, tetapi juga restu dari orang tua.-Devi Setiawan (Cek Dev)-Dokumentasi pribadi

Suatu pernikahan dalam Islam tidak hanya membutuhkan kesepakatan kedua calon mempelai, tetapi juga restu dari orang tua.

BACA JUGA:Jangan Disepelekan! Muslim Wajib Tahu, Ini 4 Hal yang Bisa Menghambat Datangnya Rezeki

Restu ini dianggap penting karena merupakan doa yang sangat bernilai di dalam kehidupan seseorang. Bahkan, banyak yang meyakini bahwa restu orang tua adalah restu dari Allah SWT.

Dilansir dari  laman About Islam, menurut pandangan beberapa ulama, termasuk Profesor di Universitas Al-Azhar, Mesir, Mohammad S Alrahawan, seorang laki-laki tidak boleh menikahi seorang perempuan tanpa persetujuan wali yang sah, seperti ayah atau saudara laki-lakinya.

Pandangan ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali." (Abu Dawud dan Ibnu Majah) 

Namun, jika dalam situasi di mana wali menghalangi atau tidak memberikan restu tanpa alasan yang sah atau sesuai syariat Islam, perwalian dapat beralih kepada seseorang yang layak menjadi wali, seperti saudara laki-laki atau paman.

BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Agresi dan Genosida Penjajah Zionis Apartheid Israel terhadap Palestina


Buku Nikah dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.-Devi Setiawan (Cek Dev)-Dokumentasi pribadi

Jika semua walinya menghalangi tanpa alasan yang sah, penguasa Muslim (hakim atau alim ulama setempat) dapat mengambil peran sebagai wali, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW: 

"Jika ia tidak memiliki wali, maka penguasa (Muslim) adalah wali bagi siapa saja yang tidak memiliki wali." 

Dikutip dari kanal YouTube Ummi Fairuz, Ustadzah Ummi Fairuz Ar-Rahbini, yang juga seorang istri dari Buya Yahya dalam penjelasannya, menekankan bahwa jika orang tua menolak pilihan anak untuk menikah, maka mereka seharusnya memberikan alasan yang jelas dan sesuai dengan syariat Islam.

Jika alasan tersebut memang sah dan sesuai dengan syariat Islam, maka menurut Ummi Fairuz Ar-Rahbini, sebaiknya sebagai orang tua harus mempersiapkan calon pengganti sesuai dengan syariat Islam.

BACA JUGA:Jaga Kebaikan Dirimu Sebelum Menikah, Ini Panduan dari Buku Wonderful Journeys For A Marriage


Sepasang cincin emas, simbol ikatan sebuah pernikahan.--freepik.com/@freepic.diller

Dengan demikian, menikah tanpa restu orang tua dalam pandangan Islam menjadi suatu hal yang tidak diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber