Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Boleh Menurut Pandangan Islam? Simak Penjelasannya!
Suatu pernikahan dalam Islam tidak hanya membutuhkan kesepakatan kedua calon mempelai, tetapi juga restu dari orang tua.-Devi Setiawan (Cek Dev)-Dokumentasi pribadi
Restu orang tua dianggap sebagai bagian dari proses pernikahan yang membawa berkah dan kesuksesan.
Jika restu tersebut tidak dapat diperoleh, langkah-langkah sesuai dengan syariat Islam perlu diambil, agar pernikahan dapat dilaksanakan dengan benar dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber