Beginilah 3 Wajah Oknum Pegawai Pajak Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak.

Beginilah 3 Wajah Oknum Pegawai Pajak Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak.

3 Oknum Pegawai Pajak Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak.--Foto ; Penkum Kejati Sumsel

PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus, telah  resmi menahan tiga tersangka dugaan  korupsi terkait pemungutan pajak.

Kejati Sumsel pada Senin 6 November 2023, merilis nama tiga tersangka yang seluruhnya merupakan oknum pegawai pajak di Kota Palembang.

Ketiga tersangka tersebut sebagaimana rilis resminya, berinisial RFG, RFH serta NWP yang mana ketiganya telah dilakukan sanksi disiplin baik berupa dibebastugaskan hingga dipecat dari jabatannya.

Selain merilis nama-nama tersangka, Kejati Sumsel melalui Penkum Kejati Sumsel juga merilis beberapa foto para tersangka pada saat dilakukan cek kesehatan sebelum dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Kejari Palembang Serahkan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Kasus Tipikor ke Bank Sumsel Babel


Oknum Pegawai Pajak saat pemeriksaan Kesehatan --Foto : Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH usai penetapan tersangka mengatakan ketiganya resmi dilakukan upaya penahanan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pajak.

"Para tersangka selain diduga  sebagai penerima gratifikasi berupa pajak, para tersangka juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan," ujar Abdullah Noor Denny.

Didampingi Koordinator Pidsus DR Noordien Kusumanegara SH, Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH serta  Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Abdullah Noor Denny menambahkan tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan perkara terhadap kasus ini.

Lanjutnya , terumatama  penyidikan terkait pemberi gratifikasi dalam hal ini terhadap wajib pajak yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kuasai Harta Warisan, Palsukan Akta Autentik Jual Beli Tanah, Terdakwa Dewi Eriani Di Vonis 1 Tahun Penjara



Tersangka RFG, oknum ASN pegawai pajak pratama kota Palembang--Foto : Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel

Dibeberkannya, pemberian gratifikasi terhadap para tersangka yakni berupa uang, namun untuk nominalnya belum bisa dipublikasi.

"Karena kita masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id