KPK Tahan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU
Penahanan dilakukan usai keempatnya menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada Kamis 20 November 2025. --Foto : Mulyadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV. CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk tahun anggaran 2024–2025.
Penahanan dilakukan usai keempatnya menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada Kamis 20 November 2025. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Penetapan status tersangka telah dilakukan pada 28 Oktober 2025.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 20 November hingga 9 Desember 2025, dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kuasa hukum para tersangka, Sapriadi Syamsudin SH MH, meminta dukungan doa agar proses hukum berjalan lancar dan fakta perkara dapat terungkap di persidangan.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Guru PPPK OKU Dibekuk, Ini Kronologi Lengkapnya
BACA JUGA:Narasumber Boleh Tanyakan Kompetensi Wartawan Sebelum Diwawancara

Gedung Merah Putih KPK Tempat Pemeriksaan Para Tersangka--Foto : Mulyadi - PALTV
“Mohon doanya agar klien kami kuat menghadapi proses hukum ini. Tetap sehat dan dapat ditemukan fakta-fakta hukum yang memudahkan pembelaan kami penasihat hukum dalam persidangan nanti,” ujarnya pada Jumat, 21 November 2025.
Sapriadi menegaskan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah serta telah berkoordinasi dengan KPK mengenai pendampingan hukum.
“Kami penasihat hukum tersangka sudah berkoordinasi dan konfirmasi ke KPK untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan dilaksanakan hari Senin nanti. Karena salah satu hal tersangka adalah wajib didampingi penaihukum dalam pemeriksaan,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2025 yang menyeret enam orang, termasuk pimpinan Komisi III DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR.
BACA JUGA:Perpaduan Rasa Klasik dan Modern dalam Kojo Ketan Hitam yang Manis, Legit, dan Memikat Lidah
BACA JUGA:Harga Google Pixel 10 Turun di Bawah Rp.13 Juta , Apakah Layak Dibeli?

Kuasa hukum para tersangka, Sapriadi Syamsudin SH MH, meminta dukungan doa agar proses hukum berjalan lancar dan fakta perkara dapat terungkap di persidangan.--Foto : Mulyadi - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


