Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja, Mantan Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha Dituntut 7,6 Tahun

Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja, Mantan Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha Dituntut 7,6 Tahun

Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja, Mantan Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha, Budi Oktarita Dituntut 7,6 Tahun Penjara.-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Sidang Dugaan Korupsi PT Baturaja Multi Usaha (PT. BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja, Mantan Kepala Bagian Keuangan PT BMU, Budi Oktarira dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara. Rabu, (8/11/2023).

Dalam perkara ini menjerat dua terdakwa yakni Laurance Sianipar selaku Direktur Utama dan Budi Oktarita selaku Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dalam jalannya persidangan, tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Budi Oktarita.

Sementara itu, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

BACA JUGA:Ini Peran Para Pelaku Perampokan Toko Emas di Pali, Otak Pelaku Merupakan Residivis Kasus Serupa

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, yaitu penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, dalam hal-hal yang meringankan, terdakwa menunjukkan perilaku sopan selama persidangan dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

"Penuntut Umum dalam kesempatan ini mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan kepada terdakwa Budi Oktarita, sambil menegaskan agar para terdakwa tetap dalam tahanan," kata Penuntut Umum ketika menyampaikan tuntutan pada Selasa, 7 November 2023. Terdakwa Budi Oktarita juga dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta. 

Selain pidana denda, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yakno uang pengganti sebesar Rp 2,6 milar.

Atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Provinsi Sumatera Selatan, negara dirugikan sebesar Rp2.642.249.459,00.

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, menurut Penuntut Umum, merupakan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: