Tim Buser Polsek Plaju Tangkap 1 Pelaku Curas Bawa Sajam di Palembang, 2 Orang DPO
Tim Buser Polsek Plaju Tangkap 1 Pelaku Curas Bawa Sajam di Palembang, 2 Orang DPO-Foto/Heru wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Unit Reserse Kriminal Polsek Plaju, yang dipimpin oleh Komisaris Polisi (Ipda) Husin, berhasil menangkap MF (16 tahun), salah satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Tegal Binangun, tepatnya di depan Lorong Abadi, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju.
Akibat tindakan pelaku ini, yang merupakan warga Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kabupaten Banyuasin, ia ditangkap dan dibawa ke Polsek Plaju bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 5662 AEO, yang merupakan milik korban.
Kepala Polsek Plaju, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Hendri Permana, yang didampingi oleh Komisaris Polisi (Ipda) Husin, menjelaskan bahwa peristiwa curas ini terjadi terhadap korban bernama Ardian Sukma Romadhan (16 tahun), seorang pelajar.
BACA JUGA:DPRD Palembang Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih Tertibkan APK
"Kronologi aksi curas dimulai ketika korban dan temannya melintas di lokasi kejadian (TKP). Setiba di TKP, ketiga pelaku tersebut mendekati korban dan segera mencabut kunci kontak sepeda motor korban," ungkap Kepala Polsek Plaju, Iptu Hendri Permana.
Iptu Hendri Permana juga menjelaskan bahwa setelah mencabut kunci kontak korban, salah satu dari pelaku segera turun dan mengancam korban, membuatnya merasa takut.
"Pelaku mengancam akan membacok korban, sehingga korban ketakutan dan turun dari motornya, lalu melarikan diri untuk menyelamatkan diri," katanya.
Kepala Polsek menambahkan bahwa setelah korban melarikan diri, salah satu pelaku langsung mengambil sepeda motor korban.
"Saat ini, satu pelaku telah kami amankan, sementara dua orang lainnya, yaitu AL dan CK, masih dalam pengejaran anggota kami," ungkap Kepala Polsek Plaju, Iptu Hendri Permana.
Akibat perbuatannya, pelaku MF akan ditahan di sel tahanan Polsek Plaju dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: