DPRD Palembang Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih Tertibkan APK
DPRD Palembang Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih Tertibkan APK-Foto/Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai colong start Kampanye di kota Palembang terus dikebut pihak Bawaslu Palembang, pada masa tenang sebelum memasuki tahapan Kampanye pada 28 November 2023 mendatang.
Penertiban sendiri dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, sebagaimana diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023.
Ditemui usai rapat paripurna, pada Selasa 7 November 2023, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin menyetujui langkah yang diambil Bawaslu Palembang dalam menertibkan APK, lantaran sesuai ketentuan KPU, pada tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 merupakan masa tenang dilarang kampanye, baik secara terbuka maupun tertutup.
Dengan pelaksanaan penertiban APK ini diharapkan pihak Bawaslu Palembang bisa melakukan penertiban secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
BACA JUGA:HUT Bank Sumsel Babel Ditutup dengan Rangkaian Tali Kasih, Khataman Al-Qur'an dan Tausiyah Agama
“Sesuai dengan ketentuan, dari Bawaslu bahwa tanggal 4 sampai 27 November adalah masa dilarang kampanye ya.
Baik secara terbuka dan tertutup. Kita hormati itu, proses yang berjalan. Tapi kita sampaikan kepada Bawaslu semuanya harus dibersihkan, jangan sampai ada tebang pilih.” Harap Zainal Abidin.
Ditambahkan Zainal Abidin. Saat ini pihak DPRD Palembang sendiri mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bawaslu Palembang, guna menertibkan dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang di Palembang.
DPRD Palembang Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih Tertibkan APK-Foto/Sandy Pratama-PALTV
“Kita sangat menghargai terkait kinerja dari Bawaslu, karena untuk mensukseskan Pemilu. Diharapkan pelaksanaan Pemilu nantinya bisa tertib.” Tambah Zainal Abidin.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: