Mantan Bupati OI Kembali Dimintai Keterangan Terkait Korupsi Bawaslu OI
Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam--Istimewa
KAYU AGUNG, PALTV.CO.ID - Kejari Ogan Ilir memeriksa mantan bupati ogan ilir , Ilyas Panji Alam sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Ilyas Panji Alam di panggil dan diperiksa Kejari Ogan ilir untuk kedua kalinya pasca pemeriksaan pertama pada 29 September lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, pemeriksaan Ilyas untuk melengkapi berkas penetapan tiga orang tersangka korupsi dana hibah tersebut.
"Pemeriksaan (Ilyas) sebagai saksi untuk para tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir," kata Nur Surya didampingi Kasi Intelijen, Ario Gopar, Rabu (14/12/2022) petang.
BACA JUGA:Bupati OKUT: Pendidikan Merupakan Kebutuhan Dasar Manusia
BACA JUGA:Sumsel Pasang Target 10 Besar PON 2024
Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk Ilyas Panji Alam.
Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tiga tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dari Pemkab Ogan Ilir," terang Nur Surya.
Nur Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.
BACA JUGA:Martina, Kades Karang Dapo OKU Menjadi Pemimpin Perempuan Inspiratif Terbaik I Sumsel
BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Program Pemerintah Pusat Terkait Percepatan Penurunan Stunting
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, kata Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.
"Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar," ungkap Nur Surya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: