Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Tajam, dan Handphone

Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Tajam, dan Handphone

Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Tajam, dan Handphone--Foto : Ahmad Romawi - PALTV

INDRALAYA, OGAN ILIR – PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kilometer 36, Jalan Lintas Tengah Indralaya – Prabumulih, pada Selasa, 29 April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, mengatakan bahwa perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut sebagian besar merupakan perkara narkotika.

Untuk itu, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke saluran air atau WC.

Selain narkoba, Kejaksaan Ogan Ilir juga memusnahkan puluhan senjata tajam jenis pisau dan parang, serta puluhan butir amunisi, dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.

BACA JUGA:Wamenkum Apresiasi Kanwil Kemenkum Sumsel, Posbankum Makin Dekatkan Akses Hukum ke Masyarakat

BACA JUGA:Rahasia Balikin Tombol Dislike YouTube, Coba 4 Ekstensi Ini!


Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI. --Foto : Ahmad Romawi - PALTV

Sementara itu, pemusnahan barang bukti berupa 12 unit handphone Android dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan pemukul hingga rusak. Beberapa barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kajari Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk konsistensi Kejari Ogan Ilir dalam menangani perkara.


Kajari Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, --Foto : Ahmad Romawi - PALTV

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang ditangani sejak Oktober 2024 hingga akhir Maret 2025.

Pemusnahan ini juga menjadi salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti yang masih tersisa di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan segera dimusnahkan, ungkap Kajari Eben Neser Silalahi.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Aktif Susun Renstra 2025–2029, Dorong Akselerasi Pembangunan Nasional

BACA JUGA:Jaksa Muara Enim Tanam Cabai di Pekarangan Warga, Dorong Kemandirian Pangan Lewat Program 'JAGA TANGAN'

Dengan tingginya angka perkara narkotika, Kejari Ogan Ilir sepakat bahwa penanganan kasus narkotika harus dilakukan secara konsisten dan mengupayakan tuntutan hukuman maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id