Polres Muara Enim Tetapkan 30 Tersangka, 1 Pemilik Tambang Batubara Ilegal Dinyatakan Buron!

Polres Muara Enim Tetapkan 30 Tersangka, 1 Pemilik Tambang Batubara Ilegal Dinyatakan Buron!

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kabag Ops dan Danyon D Pelopor Brimob Polda Sumsel, merilis hasil penggerebekan tambang batubara Ilegal, Selasa (31/10/2023).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Polres MUARA ENIM terhadap Pertambangan Tanpa Izin (Peti) dan dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres MUARA ENIM berhasil amankan 30 orang yang terlibat dalam aktivitas tambang batubara ilegal.

Keterangan ini diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi pada gelar rilis perkara di Mapolres Muara Enim pada hari Selasa, 31 Oktober 2023.

Dari hasil pemeriksaan, 30 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka terlibat dalam perkara Pertambangan Tanpa Izin dan beraktifitas di TKP.

Satreskrim Polres Muara Enim juga berhasil mengamankan 7 unit alat berat, 4 unit dump truck, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser, 3 unit sepeda motor, sejumlah jerigen solar, beberapa buku catatan, dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan sebagai alat pertambangan di lima lokasi.

BACA JUGA:Penggerbekan Besar-besaran, Polres Muara Enim Geruduk 5 Tambang Batubara Ilegal


30 orang yang terlibat tambang batubara ilegal digiring oleh anggota Brimob dan Satreskrim Polres Muara Enim, Selasa (31/10/2023).-Yansyah-PALTV

Dalam aksi penggrebekan tambang batubara ilegal pada hari Minggu, 29 Oktober 2023, melibatkan 202 personel Kepolisian yang terdiri dari 158 personel Mapolres Muara Enim dan di-backup 44 personel dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.

Semua orang yang diamankan telah didata dan Polres Muara Enim menyatakan buron terhadap satu orang bernama Endang, yang berperan sebagai pemilik lahan.

"Kita sudah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dan satu orang bernama Endang ditetapkan berstatus buron," tegas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.

Peran Endang sendiri banyak. Ia selaku pemilik sejumlah alat berat yang digunakan untuk menambang batubara dan juga pemilik lahan.

BACA JUGA:200 Lebih Titik Api Kebakaran Lahan di Ogan Ilir dengan Total Luas 1.286 Hektare, ISPU Kategori Berbahaya


Sejumlah alat berat yang disita Mapolres Muara Enim sebagai barang bukti aktivitas tambang Ilegal, Selasa (31/10/2023).-Yansyah-PALTV

“Endang sendiri merupakan pemain lama dalam bisnis tambang Ilegal di kawasan Muara Enim,” jelas AKBP Andi Supriadi.

Tim gabungan yang menyisir ke sejumlah titik tambang merupakan milik dari Endang yang berlokasi di Desa Tanjung Lalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv