200 Lebih Titik Api Kebakaran Lahan di Ogan Ilir dengan Total Luas 1.286 Hektare, ISPU Kategori Berbahaya

200 Lebih Titik Api Kebakaran Lahan di Ogan Ilir dengan Total Luas 1.286 Hektare, ISPU Kategori Berbahaya

200 lebih titik api kebakaran lahan di Ogan Ilir dengan total luas 1.286 hektare sebabkan ISPU masuk kategori berbahaya, Selasa (31/10/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Kebakaran lahan yang melanda wilayah Kabupaten OGAN ILIR dalam beberapa waktu belakangan mulai meningkat kembali, menyebabkan asap tebal menyelimuti wilayah Kabupaten OGAN ILIR.

BPBD Ogan Ilir mencatat 200 lebih titik api kejadian kebakaran lahan di 16 Kecamatan di Ogan Ilir dengan luas lahan yang terbakar terus bertambah hingga ke angka 1.286 hektare.

Meluasnya kebakaran lahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Ogan Ilir Edi Rahmat. Menurut Edi, BPBD Ogan Ilir mencatat sudah 270 kejadian kebakaran lahan hingga 30 Oktober 2023 kemarin.

“Titik api kebakaran lahan terjadi di 16 Kecamatan di Ogan Ilir. Namun yang terbanyak di Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Utara dan Pemulutan,” terang Kalaksa BPBD Ogan Ilir Edi Rahmat.

BACA JUGA:PT Digi Asia Lakukan Gugatan ke Sriwijaya FC Terkait Hutang Tahun 2018


Kabut asap tebal menyelimuti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (31/10/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

Dengan jumlah titik api  tersebut, luas lahan yang terbakar juga telah bertambah hingga 1.286 hektare yang sudah terbakar.

Walapun dalam satu Kecamatan, namun luas lahan yang terbakar bevariatif dari satu hektare hingga 25 hektare. Kebakaran lahan ini berpotensi terbakar terus bertambah.

Akibatnya, saat ini Ogan Ilir diselimuti asap tebal yang pekat. Objek vital yang tertutup asap tebal dan pekat seperti Komplek Perkantoran Bupati, pemukiman warga, Jalan Lintas Timur Sumatera yang merupakan jalan nasional, dan Jalan Tol yang juga diselimuti kabut asap.

Bahkan berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, asap tebal ini juga berpotensi  mengganggu kesehatan, masuk sebagai kategori udara kotor dengan status berbahaya.

BACA JUGA:Polemik Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesuji di Jogjakarta yang Dijual Mafia Tanah


Mira Rosalia, Kabid PPUKL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, Senin (30/10/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

Hal ini dibenarkan Mira Rosalia, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Udara dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Mira, memang benar pencemaran udara di Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan pantauan alat telah menunjukkan ke angka tertinggi, dengan kategori  Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU)  menjadi berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv