Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Perkara Pejualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Perkara Pejualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

Kajati Sumsel Rilis Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa tanah dan asrama Mahasiswa Sumselndi Jalan Punto Dewo Yogyakarta. Senin, (30/10/2023).

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 5 (Lima) Orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara penjualan aset ini.

"Lima orang tersangka yakni berinisal AS (wafat-red) , MR (wafat-red) , ZT, EM , dan DK," Ungkap Sarjono Turin saat press rilis.

Para tersangka sendiri memiliki peran dalam proses peralihan yang terjadi pada yayasan tersebut dengan mengganti nama yayasan tersebut dari Yayasan Batang Hari menjadi Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penembakan Korban M Rudi di Plaju Palembang

"Sementara peran para tersangka ketika proses peralihan akta pendirian Yayasan Batanghari menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel," ujar Sarjono Turin dalam press rilis.

Sehingga dengan beralihnya akta pendirian inilah para tersangka dengan mudah menjualkan aset tersebut.

"Dengan beralihnya akta pendirian ini maka para tersangka inj lebih leluasa melakukan transaksi pada tahun 2015-2017," Tuturnya.

Masih ditambahkan Sarjono Turin, "Secara Yuridis formil ini sudah beralih karena sudah terbit diatas lahan tersebut pihak ketiga," tambahnya.

BACA JUGA: Solidaritas Palestina Menggema di Palembang: Ribuan Warga Padati Bundaran Air Mancur Masjid Agung

Pihak Kejati Sumsel sendiri berupaya maksimal untuk menyita aset yang berada di Yogyakarta tersebut.

"Tapi saya berusaha maksimal jadi saya lakukak penyitaan," katanya secara singkat saat press rilis.

Sehingga Perbuatan para tersangka melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: