Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Perkara Pejualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Perkara Pejualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

Kajati Sumsel Rilis Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta-foto/luthfi-PALTV

Dihimpun, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menaikan status dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan Asrama Mahasiswa di Jalan Punto Dewo Yogyakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

Dari informasi yang dihimpun, gaung polemik yang terjadi di asrama mahasiswa Sumsel yang berlokasi di Jalan Puntodewo nomor 9 Wirobrojan Yogyakarta ini telah terjadi sekitar tahun 2015 silam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: